Assalamualaikum warrohmatullah wabarakatuh..
Sahabat blogger yang berbahagia..
sedikit tulisan ringan mengenai kasus yang sedang ramai di Negeri kita tercinta ini, yaitu korupsi.
Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah berakhirnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto kemudian berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan-tingkatannya. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah meluas, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistematis dan komprehensif.
Salah satu lembaga yang sangat berperan andil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sudah banyak menguak kasus-kasus yang selama ini berjalan, seperti kasus Century, proyek Hambalang, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus korupsi mafia anggaran DPR yang dilakukan oleh Nazarudin cs, dan lain sebagainya.
Perbuatan korupsi ini dilihat akan sangat parah jika kita mengetahui bahwa Indonesia yang sarat dengan kasus korupsinya itu mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Maka dapat dipastikan bahwa yang melakukan korupsi ria itu adalah ummat Islam, sebab ummat Islam adalah penduduk mayoritas dari negeri ini. Kalaupun pelakunya bukan semuanya ummat Islam, tetapi orang lain secara tidak langsung akan mengatakan bahwa yang korupsi itu adalah ummat Islam, sebab penduduk mayoritas negeri ini adalah ummat Islam dan ini adalah merupakan resiko dari penduduk mayoritas.
Membincangkan kasus korupsi tentu tidak akan ada habisnya. Sebab, korupsi merupakan fenomena yang luar biasa. Korupsi bermula dari hal-hal kecil yang kemudian berkembang menjadi suatu yang sangat besar. Rosihan Anwar (2009) menilai korupsi adalah bagian dari budaya, yang sengaja diwariskan kolonial VOC kepada penduduk di Indonesia. Maka, memberantas korupsi terasa menyulitkan, karena ia bagian dari budaya bangsa. Senada dengan itu, Pramoedya Ananta Toer (2002) menyebut korupsi sebagai “Mutasi Sosial.”
Korupsi diawali dari keterpaksaan yang dilakukan oleh para pegawai kecil gara-gara tekanan ekonomi dan inflasi, gaji yang kecil tidak mampu membiayai kehidupan keluarga. Maka, jalan pintas yang mudah adalah melakukan korupsi.
Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mengenai hal korupsi ini, agama Islam juga telah menjelaskan. Dalam terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu "Risywah" (suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan. Istilah korupsi ini jauh lebih dari sekedar suap menyuap sebab korupsi termasuk di dalamnya manipulasi, pungli, mark up, dan pencairan dana pubik secara terselubung dan bersembunyi di balik dalil-dalil konstitusi, dengan niat untuk memperoleh keuntungan yang lebi besar secara tidak sah dari apa yang seharusnya diperoleh menurut kadar dan derajat pekerjaan seseorang.
Ada satu ayat dalam Al-qur'an yang berkaitan dengan larangan masalah korupsi ini. Allah Subhanahu wata'ala berkalam dalam surat Al-baqoroh ayat 188, "Dan janganlah sebahagiaan kamu memakan harta sebahagiaan yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan dari harta benda dari (orang itu) dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat tersebut memang tidak berbicara spesifik mengenai korupsi, tetapi menjelaskan tentang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Sebenarnya istilah korupsi pada hakikatnya juga mengambil harta orang lain dengan berbagai cara yang tidak dibenarkan. Larangan yang terkandung dalam ayat ini menunjukan pada hukum haram. Artinya, haram untuk mengambil, memakan harta orang lain yang tidak dibenarkan oleh syariat. Termasuk didalamnya risywah, suap, korupsi, penggelapan, perampokan, dan istilah-istilah lainnya yang sejenis.
Ali Ash-Shabuuni menjelaskan mengenai kata "bathil" dalam ayat ini yaitu secara terminologi adalah harta yang haram. Sementara Al-Maraaghi mengatakan bahwa maksud dai "bathil" dalam ayat ini adalah riba, risywah, suap, gratifikasi, harta zakat yang diambil oleh orang yang tidak berhak, mempekerjakan orang tanpa diberi upah, penipuan, dan juga pemerasan.
Bisa disimpulkan bahwa korupsi bukan hanya pencuri biasa, perampok biasa, tetapi pencuri yang luar biasa, perampok yang luar biasa, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang luar biasa pula. Sanksi bagi pelaku korupsi termasuk dalam hukuman ta’zir (hukuman yang bersifat mendidik dalam Islam), yang di dalamnya ada peluang untuk dijatuhkannya hukuman mati. Hukuman mati bisa diperbolehkan atau dijatuhkan, jika memang koruptor disepakati bersama telah melanggar kepentingan umum (Mashalih Al-Ammah).
Dengan demikian, jika kemaslahatan umum (akal, jiwa, agama, kehormatan atau keturunan, harta) menjadi rusak karena perbuatan korupsi, maka boleh saja sanksi pidana mati dikenakan bagi koruptor. Melalui ta’zir, Negara diperbolehkan memutuskan hukuman mati. Meski demikian, perlu dibenahi juga mentalitas masyarakat Indonesia yang mudah memaafkan, harus diperkuat dengan pemahaman lain, bahwa korupsi merupakan dosa besar yang sulit untuk dimintakan pengampunan, baik kepada Allah, maupun kepada sesama manusia, sehingga perlahan korupsi bisa terkurangi.
Semoga. Amiin.
Lihat dan baca juga:
Sinaga Obsatar (2010), "Konspirasi Transasional dalam Kajian Korupsi di Indonesia". Hubungan Internasional Universitas Padjajaran.
0 Comments:
Post a Comment